Sabtu, 20/04/2024 07:01 WIB

KPK Diminta Supervisi Penyidikan Korupsi Alsintan

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

Kejagung diminta segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Untuk memastikan penuntasan, pelibatan KPK dinilai penting dalam kasus ini.

KPK seharusnya melakukan supervisi sehingga kasus ini berjalan lebih maksimal. Kalau tidak bisa disupervisi, ya diambil alih saja sekalian,” saran Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Kamis (9/5).

Ia menekankan, setiap kasus tidak boleh tersandera lama tanpa ada kepastian. "Tidak boleh menggantung tanpa kejelasan. Apalagi jika sudah ada sprindiknya,” jelasnya.

Dia pun menyarankan, agar Kejagung memproses cepat kasus ini secara transparan. Langkah ini harus diambil oleh Kejagung agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

“Jika sudah ada orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai menimbulkan spekulasi bermacam-macam di masyarakat,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menyatakan, hingga saat ini penyidikan dugaan korupsi alsintan itu masih terus berjalan. Pihaknya juga mengintensifkan pemeriksaannya terhadap sejumlah saksi.

“Sedangkan tersangkanya sendiri, belum ada,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memproses tidak hanya pelaksana lapangan saja namun juga penanggung jawab pengadaan alsintan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

“Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil,  benar dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab,” kata Komisioner KKRI Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Pasalnya, kata dia, kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga kita mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secepatnya.

Ia mengaku sesuai info yang diterima sesungguhnya proses ini sudah berjalan, bahkan Kejagung sudah mengkerucutkan dan mengantongi calon tersangkanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.

Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015. Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima Alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

Terhadap kasus ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Justan Riduan Siahaan, dalam pernyataan tertulis, beberapa waktu lalu, mengatakan, tidak ada ruang atau kompromi bagi pihak yang terlibat korupsi atau mencoba bermain anggaran di Kementan akan ditindak tegas yaitu dipecat.

"Tak akan kami beri ruang untuk oknum yang coba main-main. Bukan saja kami beri peringatan, tetapi dipecat," kata Justin dalam keterangan tertulis, Senin (7/1).

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Pengadaan Alsinta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :