
Bagi warga Iran yang ketahuan melakukan operasi plastik akan dihukum cambuk
Tehran - Pemerintah Iran akan menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 10 hari hingga dua bulan atau 74 cambukan bagi warga iran yang ketahuan melakukan operasi plastik berlebihan.
Dikutip dari laman Memo, yang dimaksud operasi berlebihan itu adalah mengubah bentuk tubuh. Misalnya, mata kucing dan telinga keledai. Dua hal tersebut dianggap melanggar ketentuan di wilayah tersbut.Juru bicara untuk komite peradilan dan hukum dari Majelis Permusyawaratan Islam, Hassan Norouzi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hukuman berlaku pada ahli kecantikan dan orang-orang yang menjalani operasi plastik.
Baca juga :
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Beberapa tahun terakhir, operasi kosmetik sangat populer di Iran, terutama rinoplasti di kalangan wanita dan pria muda. Operasi bibir dan alis serta facelift dan botox juga menjadi tren di Negeri Para Mullah itu.
Baca juga :
Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
KEYWORD : Mahkamah Agung India Bentuk Satuan Tugas Keselamatan setelah Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter
Operasi Plastik Alat Kecantikan Iran Hukuman Cambuk