Ilustrasi Penembakan
Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait penembakan peluru nyasar ruang kerja Anggota DPR. Pelaku berinisial I dan R disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua pelaku dijerat UU Darurat karena tidak memiliki izin kepemilikan senjata."I dan R mereka belum menjadi anggota Perbakin. Mereka meminjam senjata, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini," kata Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).Kata Nico, Polisi akan menyelidiki proses peminjaman senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan aturan kepemilikan senjata harus memiliki izin.Baca juga :
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang disangkakan kepada I dan R itu mencantumkan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.Dalam pasal itu tertulis: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika
DPR Gerindra Golkar Ditembak Perbakin