Marlen Sitompul | Selasa, 09/10/2018 16:22 WIB
Sjamsul Nursalim (Foto: Tempo.co)
Jakarta - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim tidak mengindahkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Sjamsul dan istri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Pengembangan dilakukan setelah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Sjamsul dan istri terkait pemeriksaan tersebut. Padahal,
KPK telah melayangkan surat pemanggilan sejak seminggu yang lalu.
"Sampai Selasa siang ini belum ada informasi pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI," kata Febri, di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (9/10).
Kata Febri,
KPK sudah mengingatkan agar Sjamsul dan istri kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Untuk itu,
KPK masih menunggu niat baik dari bos
Gajah Tunggal tersebut untuk menghadiri pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
"
KPK masih menunggu itikad baik dari
Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan
KPK Senin dan Selasa ini," kata Febri.
Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya
Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
KEYWORD :
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim