Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak di Ambon. Ketiganya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), pemilik CV AT Anthony Liando (AL), dan supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR)."KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10).Kata Febri, Anthony ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Masikamba ditahan Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4. "Dan SR ditahan di Rutan cabang KPK di gedung kav C-1," terangnya.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak atas nama Anthony Liando, selaku pemilik CV AT.Dalam kasus ini, Masikamba dan Sulimin diduga telah membantu Anthony mengurangi kewajiban pajak wajib pajak pribadi tahun 2016 di KPP Pratama Ambon. Totalnya, mencapai Rp1,7 miliar sampai Rp2,4 miliar. Namun, setelah mencapai kesepakatan Anthony hanya membayar Rp1,037 miliar.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK OTT Ambon Pejabat Pajak