Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan RUU penyadapan sejumlah aturan yang akan dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegatakan, jangan sampai ada aturan yang dibuat DPR dan pemerintah justru memperlemah pemberantasan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti narkotika, terorisme. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime."Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang `lex specialis`," kata Febri, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (29/9).Meski demikian, kata Febri, KPK belum menerima secara resmi draf RUU Penyadapan yang beredar beberapa hari belakangan ini. Namun, sekitar bulan Juni 2018, KPK pernah diundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mendengar kajian yang disampaikan narasumber Kemkumham mengenai RUU ini.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK RUU Penyadapan Kejahatan Korupsi DPR























