Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf (kanan) dan Aktivis Migrant Care, Siti Banduyah
Jakarta - Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan terkait UU tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, dalam sebuah diskusi bertajuk "Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/9).Menurutnya, UU PPMI sudah diketok oleh DPR sejak akhir 2017 yang lalu dalam rangka perlindungan kepada buruh migran Indonesia (BMI). Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan turunan dari UU itu."UU PPMI ini diketok Desember 2017, tapi sampai sekarang PP nya belum ada. Pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan PP," kata Dede.TKI BMI Buruh Migran Dede Yusuf


















