Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengembalikan uang senilai Rp1,11 miliar yang merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta dalam kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahbukukan dari rekening mantan Ketua DPR itu di Bank Mandiri ke rekening KPK."Jadi hari ini Jaksa Eksekusi pada unit Labuksi sudah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dengan nilai sekitar Rp 1,11 miliar," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9).Sebelumnya, Setnov sudah membayar Rp 5 miliar saat proses penyidikan dan US$ 100 ribu atau dengan kurs saat itu Rp 1.397.000.000, setelah vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4) lalu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setya Novanto KPK

























