Rabu, 09/10/2024 07:19 WIB

Ini Kronologi Tangkap Tangan Hakim PN Medan

KPK berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.

Tim penindakan KPK berhasil menangkap delapan orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Selasa (28/8).

Delapan orang yang diciduk tim KPK di antaranya, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi; Staf Tamin, Sudarni; panitera pengganti PN Medan, Helpandi; hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba.

Kemudian Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan; Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait.

"Tim mendapatkna informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H (Helpandi), panitera pengganti PN Medan yang diduga diperuntukan untuk hakim MP (Merry Purba), hakim ad hoc tipikor Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Agus menjelaskan kronologi penangkapan sejumlah aparat penegak hukum tersebut. Dimana, awalnya tim penindakan KPK mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim KPK mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu dalam amplop cokelat.

Selanjutnya, Helpandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Menurutnya, Tim KPK kemudian mengamankan Sudarni, salah satu staf Tamim sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Medan. Sudarni pun langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Secara paralel, tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya, di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," ujar Agus.

Agus melanjutkan terakhir tim penindakan KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Oloan di PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berlima langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.

Setelah itu, kata Agus, guna pemeriksaan tim KPK menerbangkan tujuh orang dari delapan orang yang diamankan di Medan. Ketujuh orang yang dibawa ke Kantor KPK, yakni Sudarni, Tamin, Helpandi, Merry Purba, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Sontan Merauke.

Usai dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

KEYWORD :

OTT KPK Hakim Panitera Medan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :