Marlen Sitompul | Kamis, 30/08/2018 01:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menciduk hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan, Helpandi.
Tim penindakan
KPK berhasil menangkap delapan orang lewat operasi tangkap tangan (
OTT) yang dilakukan di
Medan, Selasa (28/8).
Delapan orang yang diciduk tim
KPK di antaranya, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi; Staf Tamin, Sudarni; panitera pengganti PN
Medan, Helpandi; hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN
Medan, Merry Purba.
Kemudian Wakil Ketua PN
Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo; Ketua PN
Medan, Marsuddin Nainggolan;
Hakim PN
Medan, Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN
Medan, Oloan Sirait.
"Tim mendapatkna informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H (Helpandi), panitera pengganti PN
Medan yang diduga diperuntukan untuk hakim MP (Merry Purba), hakim ad hoc tipikor
Medan," kata Ketua
KPK Agus Rahardjo di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Agus menjelaskan kronologi penangkapan sejumlah aparat penegak hukum tersebut. Dimana, awalnya tim penindakan
KPK mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN
Medan. Dari tangan Helpandi, tim
KPK mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu dalam amplop cokelat.
Selanjutnya, Helpandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Menurutnya, Tim
KPK kemudian mengamankan Sudarni, salah satu staf Tamim sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya, Jalan Cendrawasih,
Medan. Sudarni pun langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Secara paralel, tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya, di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," ujar Agus.
Agus melanjutkan terakhir tim penindakan
KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Oloan di PN
Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berlima langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, kata Agus, guna pemeriksaan tim
KPK menerbangkan tujuh orang dari delapan orang yang diamankan di
Medan. Ketujuh orang yang dibawa ke Kantor
KPK, yakni Sudarni, Tamin, Helpandi, Merry Purba, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Sontan Merauke.
Usai dilakukan gelar perkara,
KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN
Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
KEYWORD :
OTT KPK Hakim Panitera Medan