Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran dana gratifikasi yang mengucur ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan adik kandungnya, Zumi Laza.
Hal itu sebagaimana dalam fakta yang muncul dalam surat dakwaan dalam persidangan perdana Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8)."Beberapa hal telah dituangkan di dakwaan kemarin, nanti kan harus ada proses pembuktian, kita simal dulu bersama-sama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (24/8).Kata Febri, penyidik KPK masih terus mendalami kasus gratifikasi Zumi Zola yang terungkap dalam persidangan. Terlebih, kata dia politikus PAN itu sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola

























