Senin, 06/05/2024 19:03 WIB

Kementan: Kemitraan Kunci Pertumbuhan Persusuan Nasional

Dengan adanya kemitraan diharapkan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan baku susu segar.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani (Foto; Supi/jurnas.com)

Semarang - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong agar pelaku usaha (Industri Pengolahan Susu, Importir Susu dan Turunannya) tetap berkomitmen untuk melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan kelompok ternak atau koperasi.

"Kami berharap dengan adanya kemitraan diharapkan pelaku usaha akan mendapatkan kepastian bahan baku susu segar," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fini Murfiani pada acara Sosialisasi Revisi Permentan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu Segar Dalam Negeri, di Gesung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/8).

Fini berpendapat meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, bukan berarti ruh utama dari regulasi tersebut yaitu kemitraan hilang seutuhnya. Untuk itu, Kementan mendorong agar kemitraan tetap terus dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Fini menegaskan, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam peningkatan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.

Lebih lanjut ia katakan, dengan adanya Permentan Nomor 33/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan.

"Saat ini kita terus menghimbau agar para pelaku usaha memanfaatkan susu segar dalam negeri yang diproduksi oleh para peternak, selain para peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sesuai dengan kualitas susu kebutuhan industri. Jadi ada keseimbangan," imbau Fini.

Menurutnya, Indonesia adalah negara terbesar ke empat di dunia untuk populasi penduduknya, sehingga seiring dengan kesadaran akan kebutuhan protein hewani, maka akan meningkat juga kebutuhan susu di dalam negeri.

"Kita bisa lihat saat ini banyak kuliner dan resto atau cafe yang menyajikan makanan dan minuman berbahan susu segar, hal ini tentunya menjadi peluang bagi peternak untuk mengembangkan usahanya sekaligus mengembangkan pasar sebagai produsen susu di dalam negeri," terang Fini.

Kementan mengapresiasi para pelaku usaha besar dan pelaku hilir yang sudah berkomitmen untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak, koperasi dan pelaku di hulu.

Menurut Fini, partisipasi dari para IPS dan Importir dalam implementasi Permentan 26/2017 sejak diundangkan 17 Juli 2017, tercatat hingga dengan 16 Agustus 2018 telah masuk 102 proposal dari 120 perusahaan yang terdiri dari 30 IPS dan 88 importir, dengan total nilai investasi kemitraan sebesar Rp751,7 Miliar untuk periode 2018.

Untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan ini ada Tim Analisis Penyediaan dan kebutuhan susu yang keanggotaannya lintas Kementerian dan Lembaga.

Adapun anggotanya adalah Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Badan PUsat Statistik (BPS), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan dari Unsur Perguruan Tinggi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Tim tersebut disimpulkan bahwa program kemitraan telah "on the track". Kesesuaian realisasi kemitraan dengan proposal adalah 80 persen dengan jenis kemitraan yang dilakukan meliputi: penambahan populasi, pakan dan sarana sebesar 41,38 persen, pemanfaatan SSDN 34,48 persen dan permodalan 24,14 persen.

"Ini adalah prestasi dari komitmen dari pelaku usaha yang telah dilakukan yang membuktikan betapa besarnya dukungan, peran aktif dan partisipasi dari berbagai stakeholder persusuan yang sangat luar biasa dalam pengembangan persusuan nasional," kata Fini.

Untuk mensosialisasikan permentan tersebut, Kementan melakukan road show dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan di Jawa Barat untuk menemui semua stakeholders, baik pelaku usaha (IPS), peternak sapi perah, gabungan kelompok peternak dan koperasi.

KEYWORD :

Kementan Fini Murfiani susu Dirjen PHK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :