
Presiden Jokowi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi sebagai salah satu syarat maju kontestasi Pilpres 2019.
Berdasarkan hasil laporan terbarunya, Jokowi hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp50.248.349.788.Berdasarkan data yang diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id, laporan harta kekayaan Jokowi diupdate pada 14 Agustus 2018 untuk syarat mendaftarkan diri sebagai capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).Berdasarkan laporan tersebut, Jokowi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp43.888.588.000. Aset tanah dan bangunan Jokowi tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan hasil Jokowi sendiri.Baca juga.. :
Kemudian, Mercedes Benz tahun 2004 senilai Rp175 juta, Daihatsu Espass senilai Rp25 juta, Nissan Grand Livina seharga Rp125 juta, Isuzu Panther ST Wagon seharga Rp36 juta, Toyota Kijang Innova seharga Rp170 juta, Nissan Juke seharga Rp220 juta.Selanjutnya, dua buah motor yang masing-masing berjenis Chopperland Chopper seharga Rp140 juta dan Yamaha Vega seharga Rp2,5 juta. Seluruh kendaraan Jokowi tersebut tercatat merupakan hasil sendiri.