
Umar Ritonga (foto: facebook/dokpri)
Jakarta - Umar Ritonga, `tangan kanan` Bupati Labuanbatu, Pangonal Harahap menjadi buronan. Hal itu menyusul surat permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan surat DPO yang telah dilayangkan pihaknya kepada pihak Kepolisian. Surat tersebut telah ditembuskan juga ke Interpol Indonesia yang berada di Jakarta.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Umar Ritonga agar menyampaikan Informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon: 021-25578300 ," tandas Febri.Umar Ritonga siketahui telah ditetapkan sebagai tersangkakasus dugaan suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Namun, Umar berhasil melarikan diri dengan membawa uang dugaan suap Rp 500 juta saat akan ditangkap KPK. Bahkan, Umar sempat melakukan perlawanan sesaat mobilnya dihadang oleh petugas KPK di luar bank Sumut.
Labuhanbatu Umar Ritonga KPK