Negara teluk (Foto: Teheran Time)
Qatar - Keputusan sementara pengadilan tinggi PBB soal boikot jalur udara dan darat serta pengusiran warga Qatar yang diberlakukan oleh Uni Emirat Arab terhadap Doha disebut diskriminasi rasial.
Pada Juni 2017, UEA, bersama dengan Arab Saudi, Bahrain dan Mesir, memberlakukan blokade darat, udara dan laut terhadap Qatar dan memutuskan hubungan dengan negara itu, salah satu perselisihan diplomatik terburuk di Teluk dalam beberapa dasawarsa.
Bulan lalu, Qatar mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia menuduh UAE melanggar hukum internasional karena mengusir ribuan warga Qatar, di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA dan menutup wilayah udara dan pelabuhan UEA ke Qatar .Diduga boikot itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, perjanjian yang ditandatangani oleh UAE dan Qatar.UAE Qatar PBB ICJ