Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi orange sebagai tersangka
Jakarta - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan rompi orange, Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) membantahnya.
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," kata Irwandi sebelum memasuki mobil tahanan KPK.Irwandi bersikukuh tak pernah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus 2018. Lelaki paruh baya itu juga berdalih tak pernah mengatur proyek dan meminta jatah dari proyek-proyek yang ada di Aceh. Tak hanya itu, Irwandi juga bersikukuh tak tahu soal uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga uang Rp 500 juta itu bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp 1,5 miliar terkait proyek infrastruktur.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran




























