Redaksi | Rabu, 04/07/2018   20:51 WIB 
                                           
                                          
                                          
										  
										  
                                        
									   
										  
										  
									   
									   
										
                                          
																					  
                                              
                                             
                                                Juru bicara KPK Febri Diansyah
                                              
											 
                                           
											Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rizal Sirait. Salah satu tersangka suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan cabang 
KPK," ucap Juru Bicara 
KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).
Rizal ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizal yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye itu pasarah atas upaya penahanan yang dilakukan 
KPK.
"Kami serahkan saja kepada 
KPK proses ini. Proses ini sudah dilakukan oleh petugas 
KPK. Terimakasih kepada 
KPK yang telah melakukan tugas lebih baik," ucap Rizal sebelum memasuki mobil tahanan 
KPK.
    
												
												   
												
												
												  
												
												
                                                Pada kesempatan ini, Rizal tak membantah telah menerima uang suap dari Gatot Pujo sebesar Rp 300 juta. Rizal mengaky telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik 
KPK.
"Masyarakat Sumut, saya 
Rizal Sirait saya mohon ijin dan mohon maaf persitiwa ini, ini ketentuan Allah," tandas Rizal.
KPK telah menetapkan 38 anggota 
DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Sejauh ini, 
KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 5,47 miliar dari para tersangka. 
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												
												  
												
												
												
												
																									
												Diduga suap dari Gatot itu terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi 
DPRD Sumut tahun 2015.	
											 
											 
											 											 
											 
											 
											 
											 
KEYWORD : 
  KPK   DPRD   Sumatera Utara   Rizal Sirait