Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan).
Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat praktik suap dengan sejumlah pihak. Diduga suap yang melibatkan dua kepala daerah ini terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten.
"Dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran. Jadi proses penganggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten (dana otonomi khusus)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).Dikatakan Febri, pihaknya turut mengamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam penangkapan Irwandi dan Ahmadi serta delapan orang lainnya. Diduga uang yang diamankan itu sebagai pembayaran atas komitmen fee yang telah disepakati sejak awal. Aceh pada tahun ini mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dana Khusus Aceh Irwandi Yusuf Suap Anggaran


























