Siti Aisyah, tersangka asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)
Kuala Lumpur - Tim pengacara warga Indonesia bernama Siti Aisyah dari Gooi & Azura yang dipimpin Gooi Soon Seng membacakan pembelaan pada sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Rabu.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Dato Azmi Bin Ariffin tersebut, Gooi membacakan pembelaan mulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00, kemudian diskors dan dimulai kembali pada pukul 14.00."Jadi pembelaan untuk terdakwa satu (Siti Aisyah) dimulai untuk pengajuan lisan, kemudian diikuti oleh pembelaan untuk terdakwa kedua (Doan Thi Huong)," ujar Gooi Soon Seng, usai sidang.Pada dasarnya penyerahan pembelaan terdakwa pertama, ujar dia, adalah tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pertama menggunakan kekuatan fisik pada seseorang, apalagi kekuatan fisik digunakan pada Kim Chol atau Kim Jong Nam.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kim Jong Nam Korea Utara Siti Aisyah























