Menurut GPAN korban dan pecandu narkoba wajib direhabilitasi (Foto: Istimewa)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Sementara itu teman sesama pemakai, Radytia dijatuhi vonis hukuman penjara selama lima tahun, selisih satu tahun dari Jennifer Dunn. Keluarga bersama kuasa hukum Radytia merasa ada yang janggal dalam tuntutan Radytia. Radytia dituntut dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.Baca juga :
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Sementara itu, Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol (Purn) Siswandi mengatakan korban dan pecandu narkoba tidak seharusnya Vonis Penjara. Sebaiknya vonisnya berupa Rehabilitasi.
Respon Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara
Baca juga :
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
Siswandi menambahkan ada ketimpangan terjadi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti Artis Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara. Lalu kasus Fahri Albar dituntut sembilan bulan penjara, lalu mengapa Tyo Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dengan denda 800 juta.
Ketua DPR Tegaskan Nakes Harus Bebas Narkoba
"Mereka semua itu korban narkoba. Apalagi Tyo yang sudah kecanduan.Kami hanya ingin Menududukan hal yang realitis," ucapnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
GPAN Siswandi Narkoba Jennifer Dunn Rehabilitasi


























