Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (kanan)
Jakarta - Pimpinan DPR dan Komisi III DPR diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU KUHP yang sedang dalam pembahasan bersama pemerintah.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, masih ada beberapa poin yang perlu dilakukan pembahasan khususnya tindak pidana yang bersifat khusus, korupsi, terorisme, pencurian ikan dan penambangan ilegal serta perdagangan orang.Menurutnya, hal itu yang harus disinkronkan, apakah dimasukkan dalam KUHP atau dikeluarkan, karena di satu sisi kejahatan-kejahatan khusus tersebut mengalami dinamika sehingga pemidanaannya bisa berubah.“Ini memang belum klir. Kemarin Tim Perumus menyisir lagi hal-hal yang perlu dibahas lagi terutama masalah berkaitan dengan korupsi. Saya berharap Pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi III supaya tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHP ini,” kata Nasir.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU KUHP KPK Ketua DPR Presiden Jokowi

























