Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Barang sitaan tersangka Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan yang diperolehnya.
Gaji dan tunjangan menjadi Pegawai Negeri Sipir (PNS) yang diperkirakan Rp20 Juta, dia memunyai emas batangan seberat 1,9 KG, Rp 1,4 miliar, USD 12.500 dan SGD 63.000. Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita mobil Jeep Wrangle Rubicon "Kalau Rubicon disita dari YP (Yaya Purnomo) sama seperti ketika kita melakukan penyitaan terhadap sejumlah emas batangan ya sampai dengan total 1,9 kg tersebut," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018) malam.KPK menyita logam mulia seberat 1,9 kilogram, . Aset itu disita dari apartemen Yaya."Ini adalah salah satu ruang pengembangan yang juga sedang di telusuri oleh tim," ditambahkan Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Amin Santono Yaya Purnomo Suap Anggaran

























