Jum'at, 13/12/2024 05:50 WIB

KPK Pastikan Tak Ragu Jerat Boediono Cs

Dikatakan Saut, KPK tidak mengenal nama besar maupun kecil dalam proses penegakan hukum.‎

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan jika pihaknya tak ragu menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebagai pesakitan.‎

Termasuk nama-nama yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, seperti Wakil Presiden ke-11, Boediono. "Nggaklah, ragu bagaimana," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dikatakan Saut, KPK tidak mengenal nama besar maupun kecil dalam proses penegakan hukum.‎ Hal ini lantaran asas equality before the law principle atau persamaan di hadapan hukum.

"Yah di undang-undang enggak ada nama besar, nama kecil begitu loh. Yang jelas di mention dalam putusan Budi Mulia ada 10 nama. Dalam hukum itu enggak ada besar kecil," ujar Saut.

Lebih lanjut dikatakan Saut, pihaknya hingga saat ini masih terus mengkaji dan memempelajari untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Bank Century. Dikatakan Saut, pihaknya perlu berhati-hati untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam megakorupsi ini. Menurut Saut, pihaknya masih perlu melengkapi sejumlah hal.

"Yang (kasus) Century masih jalan, timnya masih mempelajari. Perlu waktu siapa-siapa karena 10 orang itukan harus dipelajari pelan-pelan.‎ Ya itukan harapan kami (selesai mempelajari dalam dua minggu) tapi itukan diperlukan melengkapi yang lain-lain lagi," tandas Saut.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam berkas putusan kasasi menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan ‎sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan ‎Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perbuatan yang dilakukan Budi Mulya bersama Boediono Cs dinilai telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.

Perkara Century yang menjerat Budi Mulya diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi MA terhadap Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu.

Pasca menerima salinan putusan Budi Mulya, saat itu KPK berjanji bakal mengembangkan kasus ini. Namun, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini setelah lebih dari dua tahun menerima dan mengkaji putusan Budi Mulya.

Lambannya penanganan perkara ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kemudian Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4/2018) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎.
‎‎

KEYWORD :

Bank Century KPK Boediono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :