Sabtu, 20/04/2024 09:16 WIB

SKM dan Krimer Kental Manis, Serupa Tapi Tak Sama

Yang tak kalah penting adalah inisiatif produsen untuk mengedukasi masyarakat.

ilustrasi susu

Jakarta - Susu terbukti berpengaruh positif terhadap pertumbuhan, terutama untuk tinggi badan dan perkembangan kognitif anak. Konsumsi susu pada anak dalam masa pertumbuhan dapat berperan mencegah stunting dan ganggguan kognitif pada anak. Namun, patut diingat bahwa tidak semua susu baik untuk anak.

Salah satu yang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara rutin oleh anak terutama balita adalah susu kental manis. Anggota UKK Nutrisi dan Penyakit Metabolik PP IDAI Dr Damayanti Syarif SpA(K) PhD juga menghimbau agar tidak memberikan susu kental manis untuk anak. “Susu kental manis adalah produk yang fungsinya sebagai bahan makanan, memiliki kandungan gula 50% serta beresiko bila dikonsumsi oleh anak,” tulisnya dalam laman resminya www.idai.or.id. 

Sejatinya, susu kental manis adalah produk yang utamanya digunakan sebagai bahan pelengkap masakan. Sebab, produk ini tinggi kandungan gula dan hanya sedikit mengandung protein susu – zat yang dibutuhkan dalam tumbuh kembang anak. Meski, berdasarkan kategori pangan BPOM, produk kental manis masuk dalam kategori susu apabila memiliki kandungan protein minimal 7,5%.  Maka, kental manis yang memiliki kandungan protein di bawah 7,5% otomatis disebut krimer kental manis dan tidak dapat dikatakan susu. 

Sayangnya, sebagian besar produk kental manis yang beredar di pasar Indonesia hanya mengandung sekitar 2 – 3% protein susu. Dengan membandingkan angka kecukupan gizi pada label produk kental manis yang banyak beredar di pasaran, maka hanya Frisian Flag Full Cream Gold yang memiliki kandungan protein sesuai kategori susu kental manis, yaitu 7,5%. Maka tak heran bila pada label produk Frisian Flag Gold menyematkan kata SUSU.

Sementara merek lain seperti Frisian Flag Bendera Coklat dan Frisian Flag Bendera Kental Manis memiliki 2,5% protein, Indomilk Putih, Indomilk coklat , Cap Enak putih dan coklat mengandung 2,70% . Kental manis merek Kremer dan Frisian Flag Omela mengandung 2,5% protein serta Nestle Carnation mengandung 3,33% protein. Karena karakteristik kandungan proteinnya yang rendah ini maka merek ini masuk dalam kategori krimer. 

Memberikan susu kental manis yang minim gizi namun tinggi gula untuk anak sebagai pelengkap gizi dan pertumbuhan anak adalah keputusan yang keliru. Dan lebih keliru lagi bila yang diberikan adalah krimer kental manis yang jelas tidak masuk dalam kategori susu. Namun faktanya, sebagian besar konsumen belum bisa membedakan mana susu dan mana krimer. Meski pada label kemasan, krimer kental manis sudah tidak mencantumkan keterangan SUSU, namum kenyataannya, masyarakat masih beranggapan yang putih adalah susu, susu kental manis dan krimer kental manis seolah tak ada bedanya.  

Jika memperhatikan rak pajangan di minimarket, susu kental manis dan produk kental manis berbagai merek pun di pajang berdampingan. Seolah mereka adalah kelompok yang sama. Hal ini turut membentuk menyesatkan persepsi masyarakat, susu kental manis dan krimer kental manis adalah susu. Pada akhirnya, pertimbangan harga akan menentukan pilihan konsumen. Tentu saja, krimer kental manis memiliki harga lebih ekonomis dibanding susu kental manis. 

Kesalahan tersebut tidak dapat sepenuhnya ditimpakan pada konsumen yang tak jeli membaca label. Gerakan bijak membaca label baru dikampanyekan dua tahun terakhir ini. Sementara brainstorming konsumen oleh produsen melalui iklan dan promosi yang seolah-olah menunjukan krimer kental manis adalah susu bergizi untuk keluarga telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun. 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa pada label produk kental manis harus memuat secara jelas informasi kandungan dan untuk apa produk ini seharusnya digunakan. “Itu menyesatkan konsumen karena itu akhirnya dikonsumsi konsumen itu gula bukan susu,” ujar Tulus. Lebih lanjut, Tulus juga meminta BPOM memperbaiki terminologi kental manis untuk menghindari kebingungan masyarakat.

Regulasi tentang susu kental manis dan krimer kental manis memang telah diatur melalui BPOM dan Kemenkes. Permenkes No 76 Th 75 melarang peredaran susu kental manis dengan maksud diberikan untuk anak dibawah 1 tahun. Namun, kenyataannya, bila dikonsumsi secara rutin oleh anak di atas 1 tahun dan orang dewasa sekalipun, dapat beresiko diabetes. Sementara, untuk kategori krimer kental manis, pemerintah bahkan belum menaruh perhatian. Hal itu terlihat dari sejumlah balita yang menderita gizi buruk akibat mengkonsumsi krimer kental manis ternyata belum cukup untuk membuat pemerintah tergerak. 

Yang tak kalah penting adalah inisiatif produsen untuk mengedukasi masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini pun belum terlihat niat baik produsen dalam memberikan edukasi ke masyarakat mengenai perbedaan susu kental manis dan krimer kental manis. Iklan dan upaya promosi produsen kental manis, baik susu kental manis maupun krimer masih mengedepankan minuman yang mengandung gizi untuk keluarga. Maka, jika pemerintah dan produsen tak ambil pusing, maka harapan akan generasi masa depan berharap pada orang tua yang teredukasi dan mampu memilih susu yang baik bagi anak.

 

KEYWORD :

Susu kental manis YLKI BPOM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :