Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digawangi Menteri Rini Soemarno. Ultimatum itu disampaikan menyusul ditetapkannya perusahaan plat merah PT Nindya Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengamini Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang ditetapkan pihaknya sebagai tersangka korporasi. Sebab itu, KPK mengultimatum Kementerian BUMN untuk memperbaiki tata kelola.
"Ini adalah kasus pertama yang melibatkan BUMN sebagai tersangka, yang sebelumnya belum pernah terjadi. Kami mengimbau kepada kementerian dan lembaga yang mengurus BUMN supaya segera memperbaiki tata kelola perusahaan karena seharusnya BUMN-BUMN tersebut lebih bagus tata kelolanya dibanding perusahaan-perusahaan biasa," tegas Laode di kantornya, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Laode berharap dengan penetapan Nindya Karya sebagai tersangka korupsi ada perubahan sistem pencegahan korupsi di dalam tubuh perusahaan plat merah lainnya. Terkait perbaikan tata kelola, lembaga antikorupsi akan mengundang pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN, perusahaan plat merah serta Kementerian PUPR, untuk berkoordinasi.
"Kami akan berupaya untuk bertemu dengan BUMN dan khusus jasa konstruksi, kemudian kementerian PUPR kita akan bertemu lagi untuk membicarakan karena modus dan tata kerja modus operandi yang berhubungan bagaimana perusahaan bumn itu menyelewengkan itu hampir sama satu proyek dengan yang lain," tandas Laode.
Dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011, Nindya Karya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama PT Tuah Sejati.
Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga ikut berperan merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang senilai Rp 793 miliar. Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.
KPK menyebut penetapan tersangka terhadap korporasi dilakukan agar pihak-pihak yang tak bertanggung jawab memakai korporasi untuk melakukan kejahatan. Selain itu, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam korupsi yang melibatkan korporasi.
KEYWORD :
KPK PT Nindya Karya BUMN Rini Soemarno