Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon
Jakarta - Partai Demokrat menilai pengadilan di tanah air bak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Penilaian itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) praperadilan hanya menguji terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyidikan, penuntutan."Lalu produk penyidikan apa yang diperiksa PN Jaksel. Jadi saya melihat pengadilan kita ini tidak ada bedanya dengan LSM, kalau kita LSM mengatakan, kami minta KPK menetapkan tersangka si A, kami minta KPK menetapkan tersangka si B, ini pengadilan datang dengan narasi seperti itu," kata Jansen.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Century KPK Demokrat



























