Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gatot akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferry Suando Tunggul. Gatot yang merupakan terpidana kasus suap ke DPRD Sumut diketahui telah tiba di gedung KPK. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).Selain Gatot, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Yakni, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Bustami HS, Zulkifli Husein, Paluhutan Siregar, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap.KEYWORD :
Kasus Korupsi Sumatera Utara KPK