Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daula
Jakarta - Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman. Sebab, Perpres tersebut dinilai menjadi ancaman bagi pekerja lokal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkhawatirkan, peraturan ini bisa mengancam tenaga kerja lokal. Bahkan yang lebih ironi, hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius.“Karena itu, publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal,” papar Saleh dalam keterangannya, Jakarta, beberapa waktu lalu.Lebih lanjut, Saleh menilai, masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi IX DPR Perpres TKA























