Ilustrasi Peti Kemas
Jakarta - Ketua Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT) Hazris Malsyah mengecam pihak-pihak yang ingin menafikan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan JICT dan TPK Koja. Dalam hasil investigasi kasus JICT dan Koja, BPK disebut-sebut menemukan kerugian negara hampir Rp 6 triliun.
Hazris menyampaikan hal itu menyusul terus berlanjutnya pembelaan terhadap kasus dugaan korupsi kontrak JICT dan TPK Koja terus berlanjut. Bahkan, belakangan beredar pemberitaan karyawan di kedua pelabuhan petikemas Jakarta itu mendukung Hutchison terus beroperasi sampai tahun 2039.Pembelaan ini seolah ingin melecehkan hasil investigasi Pansus Angket DPR Pelindo II dan investigasi BPK. Apalagi, menurut auditor negara tersebut, ada pelanggaran Undang-Undang lantaran perpanjangan kontrak JICT dan Koja kepada Hutchison dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah. "Hutchison menyebabkan Kerugian negara di kasus kontrak JICT dan Koja hampir 6 triliun dan juga melanggar UU. Kok masih dibela? Ini kan pelecehan kepada DPR dan BPK," tegas Hazris dalam keterangnya, Senin (26/3/2018).
"Pelabuhan itu kan ada fungsi negara dan pelayanan publik. Jika kasus JICT-Koja dibiarkan berlama-lama dimainkan dalam konflik internal bahaya," kata Ucok.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BPK Jual Aset International Container Terminal

























