
Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)
Jakarta - Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Demikian disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch ICW) Emerson Yuntho, dalam sebuah diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/3).Menurutnya, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) harus jeli dan menelusuri seluruh pihak yang disebut-sebut menerima bancakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu."Dalam konteks korupsi ngga pernah kenal partai oposisi pendukung pemerintah, semua korupsi dapat rata, kalau ngga rata pasti ada letupan kecil, makanya pas distribusi mereka coba buat semua pihak kecipratan," kata Emerson.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani Pramono