Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi XI DPR menyayangkan sikap pemerintah dalam proses perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak diantisipasi sejak awal, sehingga sempat dinyatakan tidak beroperasi.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharram mengatakan, KPPU itu lembaga sangat penting dan strategis dan sejarah berdirinya membutuhkan perjuangan.“KPPU itu salah satu produk reformasi, yang tidak dimiliki Indonesia sebelumnya. Sayangnya seolah kini nasibnya seolah terombang-ambing," kata Ecky, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (2/3).Sebagaimana diketahui, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner KPPU. Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018. Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dan dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April mendatang.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi XI DPR KPPU Presiden Jokowi
























