Abu Bakar Baasyir
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Abu Bakar Ba`asyir membantah kliennya mengajukan grasi penahanan kepada Presiden Joko Widodo.
“Ustaz (Abu Bakar Ba’asyir) tidak pernah mengajukan (grasi). Sebab kalau dia mengajukan grasi sama saja mengakui bersalah,” ujar Koordinator TPM Ahmad Michdan saat dihubungi Anadolu Agency di Jakarta, Kamis.Menurut Michdan, TPM hanya pernah menyurati presiden untuk memberikan tahanan rumah bagi Ba’asyir karena faktor usia dan kesehatan. “Itu sudah lama kita surati, sejak zaman Presiden SBY [Soesilo Bambang Yudhoyono],” jelas Michdan.Michdan juga mengaku pengobatan Ba’asyir hari ini tidak terkait dengan pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin agar Presiden Joko Widodo memberi grasi.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Teroris Abu Bakar Baasyir Joko Widodo




















