Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengenakan rompi orange milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun pada Juli dan Agustus 2010. Uang itu sebagai imbalan pemberian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang PT Sawit Golden Prima.
"Terdakwa selaku Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010 - 2015, menerima hadiah yaitu menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp 6.000.000.000," ujar jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto saat membacakan surat dakwaan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/2/2018).Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut. Sebelumnya, Abun telah mengajukan Ijin lokasi untuk keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara."Terdakwa sebelum dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015 telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun yang merupakan teman baik dari Syaukani HM (ayah Terdakwa)," ujar Jaksa.08 Juli 2017untuk meminta nomor dan tanggal surat tersebut. "Kemudian diberi Nomor : 590/525.29/0007/A.Ptn tertanggal 8 Juli 2010," imbuh jaksa.Sebagai kompensasi atas Ijin Lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Abun yang seluruhnya berjumlah Rp6.000.000.000. Uang itu dikirimkan Abun ke Rita melalui rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong Nomor : 1480004605674 dalam dua tahap."Tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1.000.000.000. Tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5.000.000.000,"Atas perbuatan itu, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Atas dakwaan jaksa, Rita dan tim kuasa hukum tak mengakukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. "Kami siap ajukan saksi," tutur jaksa KPK.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Hery Susanto Gun


























