Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (20/2/2018). Calon Gubernur Lampung asal Nasdem ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Ini merupakan pemeriksaan perdana pasca Mustafa ditahan KPK beberapa waktu lalu. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain memeriksa Mustafa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa sebagai saksi. Natalis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusliyanto, sementara Taufik dan Rusliyanto diperiksa untuk tersangka Natalis.
Mustafa, Taufik, Natalis, dan Rusliyanto ditetapkan sebagai tersangka suap persetujuan pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Lampung Tengah. Mustafa dan Taufik disangka sebagai pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima.
Mereka sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp1,16 miliar dalam OTT itu.
Legislator PKB Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD
Alasan PKB Dukung Pilkada Tidak Langsung
Lampung Mustafa Pilkada


























