Suasana sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 September 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021–2024 Abu Rokhmad saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Abu Rokhmad mengenai pembahasan dan dinamika keputusan pembagian kuota haji 50:50.
Abu Rokhmad mengatakan diskusi mengenai pembagian kuota tersebut berlangsung cukup panjang. Namun, hal yang paling diingatnya adalah kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi menjadi salah satu alasan keputusan pembagian kuota 50:50 diambil.
"Diskusinya memang panjang. Tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," kata Abu Rokhmad dalam kesaksiannya di persidangan.
Menurut Abu Rokhmad, pertimbangan tersebut tidak muncul dari satu pihak saja. Para pejabat Kemenag yang terlibat dalam diskusi menyampaikan pandangan masing-masing berdasarkan aspek regulasi maupun kondisi teknis pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
"Sebenarnya semua berbicara. Karena secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji adalah PHU," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag itu.
PHU yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang secara teknis menangani pelaksanaan ibadah haji.
Abu Rokhmad menekankan diskusi mengenai pembagian kuota haji 50:50 lebih banyak berkaitan dengan pertimbangan aturan dan praktik pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal itu terutama kondisi di Muzdalifah yang menjadi salah satu lokasi penting dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
Dijelaskan, para pihak yang mengikuti diskusi juga memiliki pengetahuan mengenai pelaksanaan haji. Dengan demikian, para pihak yang menghadiri diskusi menyampaikan argumentasi mengenai keputusan pembagian kuota haji tersebut.
"Jadi argumentasi itu muncul bukan hanya dari satu orang. Masing-masing menyampaikan hal yang diyakini bahwa keputusan tentang 50:50 itu tepat, baik secara aturan maupun secara praktik di Saudi yang seperti itu kondisinya," ujarnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Penyelenggaraan Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama

























