Sabtu, 26/09/2026 21:41 WIB

Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Dituntut Dua Tahun Bui





Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi

Jakarta -‎ Mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut dua tahun penjara oleh ‎ Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Setia Budi dengan hukuman denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.‎

"M‎enjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," ucap Jaksa Sobari Kurniawan‎ saat membacakan surat tuntutan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).‎
‎
Jaksa menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk Motor Gede (Moge) Harley Davidson Sportster 883. ‎Setia Budi juga diyakini memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Jakarta Pusat.

Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ‎atas pengelolaan usaha, pengendaliaan biaya, dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga. ‎Perbuatan Setia Budi itu diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayai (1) KUHP.‎
‎‎
‎"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut‎," ungkap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Setia Budi dinilai‎ tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan yakni karena terdawa mengakui dan menyesali perbuatannya, mengaku belum pernah dihukum, serta berperilaku sopan dalam persidangan.
‎
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan selama persidangan," kata jaksa menerangkan hal-hal yang meringankan.‎

KEYWORD :

Jasa Marga KPK BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :