Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, asimilasi dan pembebasan Nazaruddin yang justru bersamaan dengan momentum kemarahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyhono (SBY) atas tuduhan keterlibatan e-KTP, harus digunakan untuk membongkar persekongkolan antara KPK dengan Nazaruddin."Karena persekongkolannya itu terjadi di masa pak SBY, saya berharap Pak SBY mau membongkar persekongkolan Nazar dengan KPK," kata Fahri, ketika dihubungi, Rabu (7/2).Hal itu menanggapi rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Nazaruddin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP KPK Nazaruddin Fahri Hamzah SBY




























