Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Ternyata tak hanya Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Lembaga antikorupsi juga menetapkan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu FY, kemudian yang satu lagi BST. FY adalah seorang advokat, dan BST seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Keduanya diduga melakukan kongkalikong memenipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Novanto yang tengah dilakukan KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo
























