
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Ternyata tak hanya Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Lembaga antikorupsi juga menetapkan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu FY, kemudian yang satu lagi BST. FY adalah seorang advokat, dan BST seorang dokter," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018). Keduanya diduga melakukan kongkalikong memenipulasi data medis Setya Novanto. Manipulasi data medis tersebut dilakukan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan Novanto yang tengah dilakukan KPK. Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Saat Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 malam, Fredrich masih menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Saat itu, Novanto sedang dalam pencarian penyidik KPK.Kendati mengalami kecelakaan, Novanto tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo