Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait catatan akhir tahun 2017
Jakarta - Kesadaran legislator untuk melaporkan harta kekayaan masih minim. Tercatat, sebanyak 9.765 wakil rakyat atau sekitar 69,04 persen belum pernah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima lembaga antikorupsi sepanjang 2017. Seluruh legislator di Indonesia sebanyak 14.144 orang. Dari jumlah itu, hanya 30,96 persen atau 4.379 legislator yang melaporkan harta kekayaannya."Sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor di tingkat legislatif (yang serahkan LHKPN)," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017). Dari 9.765 orang, 9.732 merupakan anggota DPRD atau 72,32 persen yang belum melaporkan LHKPN. Dari 13.457 anggota DPRD di seluruh Indonesia, hanya 3.725 atau 27,68 persen yang melaporkan harta kekayaannya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK DPR Kekayaan Negara

















