Redaksi | Kamis, 21/12/2017   22:51 WIB 
                                           
                                          
                                          
										  
										  
                                        
									   
										  
										  
									   
									   
										
                                          
																					  
                                              
                                             
                                                Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
                                              
											 
                                           
											Jakarta - Dugaan aliran uang proyek pengadaan e-KTP ke Ade Komarudin dan Jafar Hapsah diperkuat dalam putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Politikus Partai Golkar dan Demokrat itu disebut diuntungkan dari korupsi Andi Narogong.
Hal itu mengemuka saat hakim membacakan analisis yuridis putusan 
Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Ade Komaruddin yang akrab disapa Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu dan Jafar  USD 100 ribu. 
Hakim menyatakan, Akom menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan.   "Ade Komarudin menerima USD 100 ribu dan Jafar Hapsah USD 100 ribu," ucap hakim. 
Tak hanya Akom dan Jafar, anggota DPR Miryam S Haryani juga disebut menerima USD 1,2 juta. Uang tersebut untuk para Komisi II DPR.
    
												
												   
												
												
												  
												
												
                                                Dalam uraiannya, hakim juga menyebut politikus Golkar Markus Nari menerima uang USD 400 ribu dari mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto. "Uang tersebut dimaksud untuk memuluskan anggaran proyek 
e-KTP," ujar hakim.
Adik kandung Gamawan Fauzi juga disebut hakim menerima sebuah ruko dan tanah dari PT Sandipala Arthapura. Sementara mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut menerima USD 500 ribu. 
Sedangkan Sugiharto disebut menerima USD 30 ribu dan USD 20 ribu dan mantan Dirjen Dukcapil Irman disebut menerima USD 300 ribu dan USD 200 ribu.
    
													
												
												
													
												
													
													
												
												
												
												  
												
												
												
												
																									
												Tak hanya kalangan politikus dan pejabat Kemendagri, sejumlah pihak swasta dan koorporasi juga diuntungkan dari korupsi 
Andi Narogong. Di antaranya, Konsorsium dan tim fatmawati menerima jatah proyek 
e-KTP Rp 480 juta.
Kemudian, Tri Sampurno menerima uang Rp 2 juta; Mahmud Toha Rp 3 juta; PT LEN terima Rp 3 miliar; PT Lestari Unggul sebagai holding company Sandipala Rp 148 miliar; Perum PNRI Rp 107 miliar; PT Sandipala Rp 145 miliar; manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,6 miliar; Yulen Direksi PT LEN Rp 2 miliar; serta  masing-masing direksi PT LEN Rp 1 miliar.
"Menimbang selain terdakwa 
Andi Narogong dan 
Setya Novanto, ada pihak lain yang menerima memperoleh kekayaan," tutur hakim.
	
											 
											 
											 											 
											 
											 
											 
											 KEYWORD : 
  e-KTP   Setya Novanto   Andi Narogong