Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Tak hanya Otto Hasibuan yang mundur menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Pengacara handalnya, Fredrich Yunadi juga ikut mundur mendampingi tersangka korupsi e-KTP.
Pengacara yang sempat dianggap "pembela mati-matian" Setnov ini sudah menyampaikan langsung keputusanya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah-sudah, secara lisan kemarin sudah beritahukan (kepada Setya Novanto)," kata Fredrich.Fridrich mengatakan, pengunduran dirinya bersama Otto Hasibuan ketika menjenguk Setnov pada Kamis (7/12). Menurutnya, terhitung hari ini dirinya sudah tidak lagi mendampingi Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Untuk kasus yang disidik KPK ditangan Maqdir, saya dan rekan Otto mengundurkan diri. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya," ujar Fridrich.Berita sebelumnya Klik Disini, pengacara Otto Hasibuan mengundurkan diri dengan alasan belum ada deal yang jelas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Setya Novanto Fredrich Yunadi Otto Hasibuan























