Anggota Komisi II, Ace Hasan Sadzili (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi II DPR mengingatkan pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendari untuk tidak main-main dengan e-KTP. Apalagi, nanti menjadi dasar untuk pelaksanaan Pillkada serentak 2018.
Anggota Komisi II Ace Hasan Sadzili mengatakan, e-KTP merupakan sebagai syarat bagi seluruh warga negara yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019."Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih,” kata Ace, dalam RDP dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (23/11).Menurut Ace, KTP- el menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga tiga bulan. Kemudian perekaman e-KTP di TMII baru-baru ini sangat ramai sekali dan menjadi masalah.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II DPR e-KTP






















