Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur. Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar, PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar, dan merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Jaksa Afni Carolina.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Nur Alam



























