Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (E-KTP) tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam SPDP yang viral di kalangan wartawan, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Surat itu dikeluarkan pada 3 November 2017 bernomor B-619/23/11/2017.Isinya, Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan. Dalam SPDP itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan surat itu ditandatangani Deputi bidang Penindakan, Aris Budiman.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto



























