Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga adanya kongkalikong maladministrasi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Dugaan mengemuka berdasarkan hasil investigasi tim Ombudsman.
Berdasarkan hasil investigasi tim Ombudsman, terdapat dugaan pungli terhadap PKL di enam titik. Dugaan pungli itu berkaitan dengan pelanggaran penataan dan penertiban PKL di sejumlah tempat di Ibu Kota. Dugaan pungli di enam titik itu yakni di Stasiun Jatinegara, Stasiun Manggarai, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan Mall Ambasador Kuningan. Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan melaporkan adanya dugaan kongkalikong maladministrasi itu ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Dugaan itu akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta lantaran Kasatpol PP DKI Jakarta tidak menghadiri undangan panggilan ORI pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut hanya perwakilan Satpol PP yang hadir untuk mendengarkan hasil kajian investigasi Ombudsman."Karena yang hadir (di kantor Ombusman) ini bukan orang nomor satunya (Satpol PP), makan kami dengan amat intens ingin mengingatkan, agar ini disampaikan Pak Gubernur dan Wakil gubernur," ucap Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).Baca juga :
Pramono Ingin MRT Jakarta Tersambung ke Banten
Pramono Ingin MRT Jakarta Tersambung ke Banten
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ombudsman DKI Jakarta Anies Baswedan




























