Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Unggul Warso Mukti dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Ketua majelis hakim perkara penipuan dan penggelapan Terdakwa Henry Jacosty Gunawan (HJG) itu dilaporkan oleh sejumlah anggota ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) Surabaya.
Plt Sekjen GPD Surabaya, Amiruddin mengungkapkan, ada beberapa point yang dilaporkan oleh pihaknya ke Komisi Yudisial. Pelaporan tersebut ditenggarai terkait ketidaknetralan Hakim Unggul Warso Mukti saat menyidangkan kasus yang menjerat Henry selaku Bos PT Gala Bumi Perkasa. Beberapa point tersebut di antaranya, pemberian penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh Hakim Unggul. Kedua, adanya pembatasan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, Hakim Unggul dinilai melakukan pembiaran pada terdakwa atas aksi terdakwa Henry J Gunawan yang tidak menghormati saksi fakta, dengan menunjuk-nunjuk saksi sambil bernada emosional. Terakhir, Hakim Unggul justru melarang JPU Ali Prakoso saat ingin membeberkan sejumlah bukti keterangan saksi terkait pembuktian materiil. Hakim Unggul justru memberikan rambu merah pada Jaksa Ali Prakoso dengan melarangnya membaca BAP saat mengkonfirmasi keterangan saksi. Aksi larangan jaksa baca BAP itu dicetuskan Hakim Unggul saat sidang saksi Li You Hin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
kasus pengadilan Surabaya


























