Jum'at, 19/04/2024 07:23 WIB

KPPU dan Pelapor Diminta Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua

Dalam kesaksiannya sesuai dengan keahliannya Prahasto menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason).

Kantor KPPU

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha AMDK dengan menghadirkan saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto W Pamungkas pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisi R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H,.

Prahasto dihadirkan sebagai saksi ahli dari tim investigator KPPU sebagai ahli hukum persaingan usaha pada sidang Jumat (20/10) dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 yang ditujukan pada terlapor satu, PT Tirta Investama dan terlapor dua,  PT Balina Agung Perkasa.

Dalam kesaksiannya sesuai dengan keahliannya Prahasto menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 19 harus dibuktikan dampaknya (rule of reason). Jika dampak tak terbukti maka unsur pelanggaran tak dapat terpenuhi.

“Dampaknya harus dibuktikan oleh pelapor dan KPPU,” ujar Prahasto dalam kesaksiannya. 

Kuasa hukum PT Tirta Investama Asep Ridwan menanggapi dugaan pelanggaran Pasal 19 UU No 5/1999 yang ditujukan kepada kliennya menyatakan apa yang dituduhkan oleh tim investigator KPPU jelas salah alamat dan di luar konteks.

"Pasal 19 itu menyebutkan terkait penguasaan pasar, jadi tidak mungkin suatu tindakan dilakukan kalau pelaku tidak punya posisi dominan (menguasai pasar). Di Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) saja tidak ada bukti kalau klien kami mempunyai posisi dominan," jelas Asep.

Asep juga merujuk pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada 10 Juli lalu, tim investigator merilis survei Nielsen yang disampaikan di persidangan dengan menunjukkan kinerja Le Minerale untuk wilayah Jawa Barat dalam kurun waktu Juni - September 2016 mengalami peningkatan penjualan yang signifikan.

Survei Nielsen menyebutkan pada Juni pangsa pasar Le Minerale sebesar 5,1 persen, kemudian Juli tumbuh menjadi 5,5 persen sementara Agustus 4,1persen dan kemudian melonjak pada September yang mencapai 6,2 persen. Untuk wilayah Jabodetabek survei tersebut menyatakan peningkatan kinerja Le Minerale melesat tajam dari posisi 0,5% pada April 2015 menjadi 4,9% pada Desember 2016.

Bertumbuhnya penjualan itu dibenarkan oleh Marketing Manager PT Tirta Frestindo Jaya, produsen Le MineraleLe Bahrun Afriansyah dalam wawancara dengan Majalah Marketeer yang terbit Juni 2017. Bahrun menyatakan Le Minerale tak perlu effort banyak karena beruntung dapat bernaung di bawah payung besar PT Mayora Indah Tbk yang telah membangun jaringan distribusinya hingga ke pelosok nusantara.

Dengan dasar pertumbuhan penjualan yang luar biasa itulah Kuasa hukum PT Tirta Investama lainnya Farid Nasution pada kesempatan yang sama juga mempertanyakan definisi monopoli usaha kepada saksi ahli. 

Saksi ahli menjelaskan bahwa definisi monopoli terbagi dua, yaitu ada monopoli yang bersifat negatif dan monopoli positif. Monopoli negatif menurut saksi adalah monopoli yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan. Untuk monopoli positif saksi memberikan contoh seperti organisasi negara-negara pengekspor minyak Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). 

Saksi juga menambahkan ada pula bentuk monopoli positif yang tak diatur dalam Undang-undang yaitu desain sebuah merek (brand). 

 

“Misalnya AQUA dengan pilihan huruf dan gambar gunung yang terdapat pada logonya membuat konsumen terikat dengan brand tersebut dan mencegah orang untuk menggunakan merek lain, nah ini kan bentuk monopoli yang positif," kata Prahasto menjelaskan.

KEYWORD :

KPPU Persaingan usaha Aqua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :