Abdul Kadir Karding, Sekjen PKB.
Jakarta - Distribusi e-KTP sebagai salah satu penghambat pendaftaran pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/10). Menurutnya, tidak semua kader dari partai khususnya PKB telah terdaftar atau memiliki identitas e-KTP."Karena itu saya kira KPU harus mencari titik temu, kompromi supaya tidak terlalu saklek. Karena e-KTP ini masih bermasalah. Tidak semua anggota kami memiliki e-KTP," kata Karding.Baca juga :
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Selain itu, kata Karding, perubahan daftar anggota dan kader partai akibat adanya pemekaran daerah juga menghambat proses rekapitulasi data. Misalnya, Kalimantan Utara yang baru saja memisahkan diri dari Kalimantam Timur.
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Baca juga :
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu 2019 KPU Sipol KPU PKB




























