Mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyita aset perusahaan yang diperoleh melalui kejahatan korupsi dan kemudian hasil sitaan tersebut untuk pembayaran uang pengganti.
Hal itu dikemukakan Plt Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri saat diskusi "Barang Sitaan dan Barang Rampasan" di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (11/10/2017). "Terhadap perusahaan-perusahaan tersangka korupsi, aset-asetnya bisa kami lakukan sita untuk pembayaran uang pengganti yang diduga diterima korporasi," ditegaskan Irene yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.Selain itu, sambung Irene, pihaknya juga bisa mengajukan kepada majelis hakim untuk mencabut izin usaha perusahaan yang terjerat korupsi korporasi. "Izin usahanya juga bisa dicabut," tegas Irene.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Korporasi KPK



























