Kamis, 18/04/2024 23:51 WIB

KPK Geledah Rumah dan Kantor Eks Kepala BPPN

PT Fortius Investment Asia merupakan kantor Syafruddin. Selain kantor tersebut, tim KPK juga menggeledah kediaman Syafruddin yang berada dibilangan di Cipete, Jaksel.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor PT Fortius Investment Asia. Penggeledahan yang dilakukan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (18/9/2017) itu terkait kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9/2017). Penggeledahan itu terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

PT Fortius Investment Asia merupakan kantor Syafruddin. Selain kantor tersebut, tim KPK juga menggeledah kediaman Syafruddin yang berada dibilangan di Cipete, Jaksel.

"Tim penyidik Senin, melakukan penggeledahan di dua lokasi, rumah tersangka SAT, di Cipete, dan kantor tersangka SAT, PT Fortius Investment Asia Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Febri.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Kini, dokumen itu sedang dipelajari tim penyidik.

"Dari kedua lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," tutur Febri.

KPK diketahui baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.  Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.

KEYWORD :

BLBI Syafruddin Tumenggung KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :